Pers
Pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhananggota masyarakat akan hiburan, keinginan, peristiwa, dan berita yang terjadi dalam wujudsurat kabar, majalah, bulletin atau media cetak lain atau diusahakan melaluiradio, televisi,film, dan sebagainya. Jadi dalam hal ini adalah semua media komunikasi, yaitu media cetak,media audio, media audio visual, dan media elektronik.
Fungsi Pers sebagai media hiburan (Entertainment)
UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 berbunyi ³Pers nasional mempunyai fungsi sebagaimedia informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.´Pers hendaknya dapat menyuguhkan berita yang menyegarkan, humor atau jenakayang mengandung daya imajinasi yang positif, karena ini merupakan kebutuhan dasar manusia
(basic human needs).
Fungsi ini cukup penting, karena manusia membutuhkan hiburan di sela-selakehidupannya yang serba serius. Fungsi ini dirancang untuk memberikan kesenangan atau perasaan releks kepada pembaca. Hiburan yang di muat dalam pers dapat berupa pemuatananimasi, kartun, berita cinema, komedi, komik, permainan dan sebagainya. Hal-hal yang bersifat hiburan sering ditampilkan di media massa untuk mengimbangi berita-berita tentanghal-hal berat.Pers sebagai media hiburan dimaksudkan agar dapat memberikan kesenangan kepada para pembaca, sebagai upaya relaksai dari kejenuhan. Namun hiburan ± hiburan yangdisuguhkan pers semestinya tidak keluar dari koridor ± koridor yang boleh dan tidak bolehdilampaui. Hiburan yang sifatnya mendidik atau netral jelas diperbolehkan tetapi yangmelanggar nilai-nilai agama, moralitas, hak asasi seseorang, atau peraturan tidak diperbolehkan. Hiburan yang diberikan pers kepada masyarakat yang dapat mendatangkandampak negatif, terutama apabila hiburan itu mengandung unsur-unsur terlarang seperti pornografi dan sebagainya seharusnya dihindari.Sebab ± sebab fungsi pers sebagai media hiburan disalahgunakan1.
Intervensi terhadap objek.Contoh: menguak sisi negative seseorang untuk mengancam dan mendapat apa yangdia mau dari orang tsb. (pemerasan)2.
Mendapatkan ketenaran dan meraup keuntungan.Contoh: Kasus video porno luna maya, seseorang yang mengetahui video itumengekspose atau memberitakan video mesum antara ariel dan luna maya sehinggaorang itu dapat meraup keuntungan dari berita tersebut. Padahal video tersebutsebenarnya adalah milik pribadi akan tetapi diekspose. Sebenarnya banyak video ± video porno yang tersebar luas di
Indonesia akan tetapi hanya satu video yang sangatterkenal di kalangan public yaitu video mesum Ariel dan Luna Maya, terbukti si³pengekspose´ sengaja melakukan itu untuk mendapat keuntungan
Media massa dipandang punya kedudukan strategis dalam masyarakat. Ashadi Siregar (2004) memetakan tiga fungsi instrumental media massa, yaitu untuk memenuhi fungsi pragmatis bagi kepentingan pemilik media massa sendiri, bagi kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik dari pihak di luar media massa, atau untuk kepentingan warga masyarakat.
Secara konseptual, keberadaan media massa dan masyarakat perlu dilihat secara bertimbal balik. Untuk itu ada 2 pandangan yaitu apakah media massa membentuk (moulder) atau mempengaruhi masyarakat, ataukah sebaliknya sebagai cermin (mirror) atau dipengaruhi oleh realitas masyarakat. Dua landasan ini menjadi titik tolak dari bangunan epistemogis dalam kajian media massa, yang mencakup ranah pengetahuan mengenai hubungan antara masyarakat nyata (real) dengan media, antara media dengan masyarakat cyber, dan antara masyarakat real dengan masyarakat cyber secara bertimbal-balik.
Pandangan pertama, bahwa media membentuk masyarakat bertolak dari landasan bersifat pragmatis sosial dengan teori stimulus – respons dalam behaviorisme. Teori media dalam landasan positivisme ini pun tidak bersifat mutlak, konsep mengenai pengaruh media massa terdiri atas 3 varian, pertama: menimbulkan peniruan langsung (copy-cut), kedua: menyebabkan ketumpulan terhadap norma (desensitisation), dan ketiga: terbebas dari tekanan psikis (catharsis) bagi khalayak media massa.
Pandangan kedua menempatkan media sebagai teks yang merepresentasikan makna, baik makna yang berasal dari realitas empiris maupun yang diciptakan oleh media. Dengan demikian realitas media dipandang sebagai bentukan makna yang berasal dari masyarakat, baik karena bersifat imperatif dari faktor-faktor yang berasal dari masyarakat, maupun berasal dari orientasi kultural pelaku media. Dari sini media dilihat pada satu sisi sebagai instrumen dari kekuasaan (ekonomi dan/atau politik) dengan memproduksi kultur dominan untuk pengendalian (dominasi dan hegemoni) masyarakat, dan pada sisi lain dilihat sebagai institusi yang memiliki otonomi dan independensi dalam memproduksi budaya dalam masyarakat.
Secara teoretis, media massa memegang peranan penting sebagai katalisator dalam masyarakat (Lasswell, 1934), bahkan teoretisi Marxis melihat media massa sebagai piranti yang sangat kuat (a powerfull tool). Namun seiring dengan semakin beragamnya media dan semakin berkembangnya masyarakat, kebenaran teori-teori tersebut menjadi diragukan. Beberapa studi tentang media massa di Indonesia menunjukkan hasil yang sangat beragam.
Dikaitkan dengan pembangunan nasional, pemetaan dampak media massa yang cukup memadai dikemukakan oleh John T. McNelly (Zulkifli, 1996) yang dikenal dengan McNelly’s Four Position, yaitu: (1) sudut pandang nol (null position) yang menyatakan bahwa media massa memiliki sedikit peranan atau bahkan tidak memiliki peranan sama sekali dalam pembangunan nasional; (2) sudut pandang antusias yang melihat media massa memiliki peran yang besar terhadap pembangunan suatu negara; (3) cautions position yang menganggap media massa memiliki peranan dalam pembangunan negara namun bukan sebagai elemen utama dalam menentukan ada tidaknya perubahan; (4) sudut pandang pragmatik yang melihat bahwa berperan atau tidaknya media massa terhadap pembangunan negara haruslah ditempatkan secara kontekstual.
Berdasarkan peta di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam skala minimal sekalipun media massa memiliki peran. Model efek terbatas (limited effect model) yang dianggap paling minimal dan pesimis dalam melihat efek media massa menyatakan bahwa sekecil apapun media massa tetap memberikan efek. Apalagi jika dikaitkan dengan kenyataan dan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang masih terbatas pendidikannya dan masih kuat budaya paternalistiknya. Kenyataan ini diperkuat dengan adanya realitas sosial politik di Indonesia, di mana peran lembaga otoritatif (trias politica), seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif belum melakukan perannya secara sempurna sehingga media massa sebagai the fourth estate akan mendapat tempat tersendiri.
Dengan demikian, di era global ini nampaknya keberadaan media massa dalam masyarakat merupakan suatu kebutuhan yang bertimbal balik, masyarakat membutuhkan media massa untuk memenuhi kebutuhannya dan media massa sebagai entitas bisnis juga membutuhkan masyarakat yang menjadi konsumennya untuk menjaga eksistensinya.
Sejalan dengan perubahan-perubahan politik besar yang terjadi sejak 1999, dan berjalannya konsolidasi demokrasi, maka media massa nasionalpun mengalami perubahan-perubahan besar. Mulai disadari benarnya filosofi dasar bahwa tanpa adanya media massa yang independen dan bebas campur tangan negara, maka tidak ada demokrasi. Oleh karena itulah, UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 kemudian ditetapkan untuk menjamin kebebasan dan independensi media massa. Walaupun masih banyak tanda tanya apakah kedua undang-undang ini sudah cukup mampu menjamin pers sebagai kekuatan keempat (fourth estate) dari demokrasi.
Media massa yang terjamin kebebasan dan independensinya pada gilirannya menguntungkan semuanya, baik negara maupun masyarakat. Walaupun seringkali dianggap merugikan kepentingan-kepentingan politik tertentu (vested interest), namun demikian precision journalism (berdasarkan investigative reporting), justru dapat menjadi semacam early warning system terhadap ancaman-ancaman laten terhadap negara dan masyarakat, termasuk praktek-praktek yang merongrong kekayaan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selanjutnya, sebagai proses kinerja pemaknaan sosial, budaya tidak berlangsung dalam ruang kosong. Artinya, apa yang disebut budaya berlangsung dalam kategori-kategori ruang waktu tertentu, memiliki perjalanan sejarah (historiositas), bukan proses yang hanya berlingkup individual, dan proses yang melibatkan kelompok. Kelompok itu bisa berupa etnik, ras, agama, bangsa dan kelompok usia.
Menurut Jan Romein, watak berkembang berdasarkan pengalaman (common fate) dalam sejarah bangsa. Hal yang sama juga diucapkan oleh Ernts Cassirer (1946), bahwa bangsa tidak dapat dilepaskan dari pengalaman kehidupan masyarakat bangsanya. Aktivitas masyarakat bangsa dalam perkembangan sejarahnya banyak berhubungan dengan pertumbuhan negara bangsa (nation state).
Clifford Gertz (1993) mengakui betapa sulitnya memahami manusia Indonesia yang super majemuk yang menghuni beribu pulau. Kesulitannya adalah bagaimana memahami manusia Indonesia lewat pemetaan panorama perjalanan sejarah yang penuh konflik, sejak zaman kerajaan sampai era krisis yang berkepanjangan.
J de Finance (1991) menyatakan bahwa etika dan moralitas berkaitan dengan watak. Watak seseorang membuat orang itu berkepribadian, dan watak bangsa membentuk kepribadian bangsa. Untuk itu diperlukan semacam solusi untuk menanamkan dan memekarkan segala sesuatu yang bernilai positif bagi perkembangan watak dan kepribadian bangsa. Aspek-aspek positif itu harus diagendakan dalam rangka menciptakan sebuah masyarakat masa depan Indonesia baru, masyarakat multikultur.
Watak masyarakat (social character) merupakan satu elemen dari suatu watak bangsa atau kepribadian bangsa. Danandjaja (1998) menyarankan penggabungan gagasan lama tentang sifat adaptasi pranata sosial terhadap kondisi lingkungan dengan modifikasi karakteriologi psiko-analitik. Teori Erich Fromm mengenai watak masyarakat mengakui asumsi transmisi kebudayaan dalam hal membentuk kepribadian tipikal atau kepribadian kolektif. Namun Fromm juga mencoba menjelaskan fungsi-fungsi sosio-historik dari tipe kepribadian tersebut yang menghubungkan kebudayaan tipikal dari suatu kebudayaan obyektif yang dihadapi suatu masyarakat. Untuk merumuskan hubungan tersebut secara efektif, suatu masyarakat perlu menerjemahkannya ke dalam unsur-unsur watak (traits) dari individu anggotanya agar mereka bersedia melaksanakan apa yang harus dilakukan.
Payung besar nasionalisme sebagai ideologi yang mencakup prinsip kebebasan, kesatuan, dan kepribadian selaku orientasi nilai kehidupan kolektif suatu kelompok dalam usahanya merealisasikan tujuan pada awal pergerakannya difokuskan pada masalah kesadaran identitas, pembentukan solidaritas lewat proses integrasi dan mobilisasi lewat organisasi (Hertz, 1945). Dalam konteks kekinian, lembaga yang mampu menjangkau khalayak luas tanpa hambatan (barier) ruang dan waktu adalah media massa. Televisi nasional, TVRI mampu menjangkau hampir sembilan puluh persen masyarakat Indonesia, demikian halnya RRI sudah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Daya jangkau yang luar biasa dari kedua media publik menjadikannya sangat strategis dalam mengembangkan masyarakat multikultur yang toleran dan egaliter sehingga mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan yang didasarkan kesamaan pandangan, senasib sepenanggungan.
Secara konseptual, keberadaan media massa dan masyarakat perlu dilihat secara bertimbal balik. Untuk itu ada 2 pandangan yaitu apakah media massa membentuk (moulder) atau mempengaruhi masyarakat, ataukah sebaliknya sebagai cermin (mirror) atau dipengaruhi oleh realitas masyarakat. Dua landasan ini menjadi titik tolak dari bangunan epistemogis dalam kajian media massa, yang mencakup ranah pengetahuan mengenai hubungan antara masyarakat nyata (real) dengan media, antara media dengan masyarakat cyber, dan antara masyarakat real dengan masyarakat cyber secara bertimbal-balik.Pandangan pertama, bahwa media membentuk masyarakat bertolak dari landasan bersifat pragmatis sosial dengan teori stimulus – respons dalam behaviorisme. Teori media dalam landasan positivisme ini pun tidak bersifat mutlak, konsep mengenai pengaruh media massa terdiri atas 3 varian, pertama: menimbulkan peniruan langsung (copy-cut), kedua: menyebabkan ketumpulan terhadap norma (desensitisation), dan ketiga: terbebas dari tekanan psikis (catharsis) bagi khalayak media massa.
Pandangan kedua menempatkan media sebagai teks yang merepresentasikan makna, baik makna yang berasal dari realitas empiris maupun yang diciptakan oleh media. Dengan demikian realitas media dipandang sebagai bentukan makna yang berasal dari masyarakat, baik karena bersifat imperatif dari faktor-faktor yang berasal dari masyarakat, maupun berasal dari orientasi kultural pelaku media. Dari sini media dilihat pada satu sisi sebagai instrumen dari kekuasaan (ekonomi dan/atau politik) dengan memproduksi kultur dominan untuk pengendalian (dominasi dan hegemoni) masyarakat, dan pada sisi lain dilihat sebagai institusi yang memiliki otonomi dan independensi dalam memproduksi budaya dalam masyarakat.
Secara teoretis, media massa memegang peranan penting sebagai katalisator dalam masyarakat (Lasswell, 1934), bahkan teoretisi Marxis melihat media massa sebagai piranti yang sangat kuat (a powerfull tool). Namun seiring dengan semakin beragamnya media dan semakin berkembangnya masyarakat, kebenaran teori-teori tersebut menjadi diragukan. Beberapa studi tentang media massa di Indonesia menunjukkan hasil yang sangat beragam.
Dikaitkan dengan pembangunan nasional, pemetaan dampak media massa yang cukup memadai dikemukakan oleh John T. McNelly (Zulkifli, 1996) yang dikenal dengan McNelly’s Four Position, yaitu: (1) sudut pandang nol (null position) yang menyatakan bahwa media massa memiliki sedikit peranan atau bahkan tidak memiliki peranan sama sekali dalam pembangunan nasional; (2) sudut pandang antusias yang melihat media massa memiliki peran yang besar terhadap pembangunan suatu negara; (3) cautions position yang menganggap media massa memiliki peranan dalam pembangunan negara namun bukan sebagai elemen utama dalam menentukan ada tidaknya perubahan; (4) sudut pandang pragmatik yang melihat bahwa berperan atau tidaknya media massa terhadap pembangunan negara haruslah ditempatkan secara kontekstual.
Berdasarkan peta di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam skala minimal sekalipun media massa memiliki peran. Model efek terbatas (limited effect model) yang dianggap paling minimal dan pesimis dalam melihat efek media massa menyatakan bahwa sekecil apapun media massa tetap memberikan efek. Apalagi jika dikaitkan dengan kenyataan dan kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang masih terbatas pendidikannya dan masih kuat budaya paternalistiknya. Kenyataan ini diperkuat dengan adanya realitas sosial politik di Indonesia, di mana peran lembaga otoritatif (trias politica), seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif belum melakukan perannya secara sempurna sehingga media massa sebagai the fourth estate akan mendapat tempat tersendiri.
Dengan demikian, di era global ini nampaknya keberadaan media massa dalam masyarakat merupakan suatu kebutuhan yang bertimbal balik, masyarakat membutuhkan media massa untuk memenuhi kebutuhannya dan media massa sebagai entitas bisnis juga membutuhkan masyarakat yang menjadi konsumennya untuk menjaga eksistensinya.
Sejalan dengan perubahan-perubahan politik besar yang terjadi sejak 1999, dan berjalannya konsolidasi demokrasi, maka media massa nasionalpun mengalami perubahan-perubahan besar. Mulai disadari benarnya filosofi dasar bahwa tanpa adanya media massa yang independen dan bebas campur tangan negara, maka tidak ada demokrasi. Oleh karena itulah, UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 kemudian ditetapkan untuk menjamin kebebasan dan independensi media massa. Walaupun masih banyak tanda tanya apakah kedua undang-undang ini sudah cukup mampu menjamin pers sebagai kekuatan keempat (fourth estate) dari demokrasi.
Media massa yang terjamin kebebasan dan independensinya pada gilirannya menguntungkan semuanya, baik negara maupun masyarakat. Walaupun seringkali dianggap merugikan kepentingan-kepentingan politik tertentu (vested interest), namun demikian precision journalism (berdasarkan investigative reporting), justru dapat menjadi semacam early warning system terhadap ancaman-ancaman laten terhadap negara dan masyarakat, termasuk praktek-praktek yang merongrong kekayaan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selanjutnya, sebagai proses kinerja pemaknaan sosial, budaya tidak berlangsung dalam ruang kosong. Artinya, apa yang disebut budaya berlangsung dalam kategori-kategori ruang waktu tertentu, memiliki perjalanan sejarah (historiositas), bukan proses yang hanya berlingkup individual, dan proses yang melibatkan kelompok. Kelompok itu bisa berupa etnik, ras, agama, bangsa dan kelompok usia.
Menurut Jan Romein, watak berkembang berdasarkan pengalaman (common fate) dalam sejarah bangsa. Hal yang sama juga diucapkan oleh Ernts Cassirer (1946), bahwa bangsa tidak dapat dilepaskan dari pengalaman kehidupan masyarakat bangsanya. Aktivitas masyarakat bangsa dalam perkembangan sejarahnya banyak berhubungan dengan pertumbuhan negara bangsa (nation state).
Clifford Gertz (1993) mengakui betapa sulitnya memahami manusia Indonesia yang super majemuk yang menghuni beribu pulau. Kesulitannya adalah bagaimana memahami manusia Indonesia lewat pemetaan panorama perjalanan sejarah yang penuh konflik, sejak zaman kerajaan sampai era krisis yang berkepanjangan.
J de Finance (1991) menyatakan bahwa etika dan moralitas berkaitan dengan watak. Watak seseorang membuat orang itu berkepribadian, dan watak bangsa membentuk kepribadian bangsa. Untuk itu diperlukan semacam solusi untuk menanamkan dan memekarkan segala sesuatu yang bernilai positif bagi perkembangan watak dan kepribadian bangsa. Aspek-aspek positif itu harus diagendakan dalam rangka menciptakan sebuah masyarakat masa depan Indonesia baru, masyarakat multikultur.
Watak masyarakat (social character) merupakan satu elemen dari suatu watak bangsa atau kepribadian bangsa. Danandjaja (1998) menyarankan penggabungan gagasan lama tentang sifat adaptasi pranata sosial terhadap kondisi lingkungan dengan modifikasi karakteriologi psiko-analitik. Teori Erich Fromm mengenai watak masyarakat mengakui asumsi transmisi kebudayaan dalam hal membentuk kepribadian tipikal atau kepribadian kolektif. Namun Fromm juga mencoba menjelaskan fungsi-fungsi sosio-historik dari tipe kepribadian tersebut yang menghubungkan kebudayaan tipikal dari suatu kebudayaan obyektif yang dihadapi suatu masyarakat. Untuk merumuskan hubungan tersebut secara efektif, suatu masyarakat perlu menerjemahkannya ke dalam unsur-unsur watak (traits) dari individu anggotanya agar mereka bersedia melaksanakan apa yang harus dilakukan.
Payung besar nasionalisme sebagai ideologi yang mencakup prinsip kebebasan, kesatuan, dan kepribadian selaku orientasi nilai kehidupan kolektif suatu kelompok dalam usahanya merealisasikan tujuan pada awal pergerakannya difokuskan pada masalah kesadaran identitas, pembentukan solidaritas lewat proses integrasi dan mobilisasi lewat organisasi (Hertz, 1945). Dalam konteks kekinian, lembaga yang mampu menjangkau khalayak luas tanpa hambatan (barier) ruang dan waktu adalah media massa. Televisi nasional, TVRI mampu menjangkau hampir sembilan puluh persen masyarakat Indonesia, demikian halnya RRI sudah menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Daya jangkau yang luar biasa dari kedua media publik menjadikannya sangat strategis dalam mengembangkan masyarakat multikultur yang toleran dan egaliter sehingga mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan yang didasarkan kesamaan pandangan, senasib sepenanggungan.